A. Sejarah Perpajakan Di Indonesia
Secara umum pemungutan pajak yang teratur dan permanen telah
dikenakan pada masa kolonial. Tetapi pada masa kerajaan dahulu juga
telah ada pungutan seperti pajak, pungutan seperti itu dipersembahkan
kepada raja sebagai wujud rasa hormat dan upeti kepada raja, yang
disampaikan rakyat di wilayah kerajaan maupun di wilayah jajahan, figur
raja dalam hal ini dapat dipandang sebagi manifestasi dari kekuasaan
tunggal kerajaan (negara). Pada awal kemerdekaan pernah dikeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor
12 Tahun 1950 yang menjadi dasar bagi pajak peredaran (barang), yang
dalam tahun 1951 diganti dengan pajak penjualan(PPn) 1951 Pengenaan
pajak secara sitematis dan permanen, dimulai dengan pengenaan pajak
terhadap tanah, hal ini telah ada pada zaman kolonial. Pajak ini disebut
“Landrent” (sewa tanah) oleh Gubernur Jenderal Raffles dari Inggris.
Pada masa penjajahan Belanda disebut “Landrente”. Peraturan tentang
Landrente dikeluarkan tahun 1907 yang kemudian diubah dan ditambah
dengan Ordonansi Landrente. Pada tahun 1932, dikeluarkan Ordonansi Pajak
Kekayaan (PKk) yang beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun1964.
Pada tahun 1960 dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 yang mengemukakan
bahwa hukum atas tanah berlaku atas semua tanah di Indonesia, ditegaskan
lagi dengan Keputusan Presidium Kabinet Tanggal 10 Februari Tahun 1967
Nomor 87/Kep/U/4/1967. dengan pemberian otonomi dan desentralisasi
kepada pemerintah Daerah, Pajak Hasil Bumi kemudian namanya diubah
menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Iuran Negara No.PM.PPU 1-1-3 Tanggal 29 November 1965 yang
berlaku mulai 1 November 1965. Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan
sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya
pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167
Sebelum Masehi. Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang
diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan
di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk
pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar
pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and
abilitites",
Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan
pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara
implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi,
sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan.
Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah
Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa
kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986.
Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada
tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah
dipergunakan sampai dengan tahun 1962.
B. REFORMASI PERPAJAKAN DI INDONESIA
Williamson dalam Mas’oed ( 1994:60) menyatakan bahwa reformasi
perpajakan meliputi perluasan basis perpajakan, perbaikan administrasi
perpajakan, mengurangi terjadinya penghindaran dan manipuasi pajak,
serta mengatur pengenaan pada asset yang berada di luar negeri. Aviliani (2003: 27) berpendapat bahwa tujuan utama reformasi
perpajakan adalah untuk menegakkan kemandirian ekonomi dalam membiayai
pembangunan nasional dengan jalan lebih mengerahkan kemampuan sendiri.
Nantinya secara bertahap , pajak diharapkan bisa mengurangi
ketergantungan utang luar negeri. Dengan reformasi pajak secara
menyeluruh diharapkan jumlah wajib pajak akan semakin luas serta beban
pajak akan makin adil dan wajar, sehingga mendorong wajib pajak untuk
membayar kewajibannya dan menghindarkan diri dari aparat pajak yang
mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi.
Menurut
Jit B.S. Gill menyatakan suatu sistem penerimaan negara yang mengurusi
masalah pajak perlu direformasi dengan sedikitnya 4 alasan utama yaitu:
- Ketika hukum dan kebijakan pajak menciptakan potensi peningkatan penerimaan pajak, jumlah aktual pajak yang mengalir ke kas negara tergantung pada efesiensi dan efektivitas administrasi penerimaan negara.
- Kualitas administrasi penerimaan pajak mempengaruhi iklim investasi dan pengembangan sektor swasta.
- Administrasi perpajakan secara rutin kerap muncul dalam daftar teratas organisasi dengan kasus korupsi tertinggi.
- Reformasi perpajakan diperlukan untuk memungkinkan sistem perpajakan mengikuti perkembangan terbaru dalam aktivitas bisnis dan pola penghindaran pajak yang semakin canggih.
Secara garis besar reformasi administrasi perpajakan diharapkan dapat memenuhi tiga tujuan utama yaitu:
1. Tercapainya tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi
2. Tercapainya tingkat kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang tinggi
3. Tercapainya produktivitas aparat perpajakan yang tinggi
Untuk keberhasilan pencapaian tujuan diatas, Direktur jendral pajak telah menyusun sejumlah strategi yaitu sebagai berikut:
1. Menungkatkan kepatuhan
2. Menangkal ketidakpatuhan
3. Menungkatkan citra
4. Mengembangkan administrasi modern
5. Meningkatkan produktivitas aparat.
Upaya dan strategi tersebut diharapkan dapat mengahantarkan
implementasi misi direktorat jendral pajak, yaitu menghimpun penerimaan
dalam negeri dari sektor pajak yang mampu menunjang kemandirian
pembiayaan pemerintah berdasarkan undang-undang perpajakan dengan
tingkat efektivitas dan efesiensi yang tinggi.
a. Reformasi pajak di indonesia dan hasil-hasilnya.
1) Sejarah reformasi perpajakan di indonesia
Reformasi perpajakan di Indonesia pertama kali dilakukan pada tahun
1983, dengan percobaan sistem perpajakan yang paling mendasar, yaitu
digantikannya sistem official assesment menjadi self assesment. Dalam
sistem yang baru wajib pajak diberikan kepercayaan untuk melaksanakan
sendiri kewajiban pajaknya, mulai dari menghitung sendiri pajak yang
terutang, membayar sendiri pajak yang terutang , dan melaporkan sendiri
pemenuhan kewajiban pajaknya. Abdul Asri Harahap (2004:33) mengungkapkan
bahwa embrio sistem ini sebenarnya sudah mulai diterapkan tahun
1967melalui UU no. 8 tahun 1967 , PP no. 11 tahun 1967 tentang tata cara
pemungutan pajak atas pajak pendapatan, pajak perseroan dan pajak
kekayaan, yang lebih dikenal dengan sistem menghitung pajak sendiri.
Akan tetapi pada saat itu , sistem ini gagal karena tidak didukung oleh
kesiapan aparat perpajakan maupun masyarakat wajib pajak. Melalui reformasi perpajakan 1983, di luncurkan UU no.6/1983 tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), UU no.7/1983 tentang PPh,
UU no.8/1983 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah (PPN dan PPnBM). Pada tahun 1985 dikeluarkannya pula UU
no.13/1985 tentang bea materai. Tahun 1994 , pemerintah melakukan reformasi perpajakan kedua untuk
merespon berkembangnya perekonomian nasional dan pengaruh globalisasi
dunia yang semakin kuat. Pemerintah dengan persetujuan DPR mengundangkan
empat UU yaitu Uuno.9/1994 tentang perubahan atas UU no.6 tahun 1983
tentang KUP, UU no.10/1994 tentang perubahan atas UU no.7/1983 tentang
PPh, UU no.11/1994 tentang perubahan atas UU no.8/1983 tentang PPN dan
PPnBM , UU no.12/1994 tentang perubahan atas UU no. 12/1985 tentang
PBB.
Reformasi perpajakan tahun 1994 banyak mengadopsi perkembangan baru
dibidang perpajakan khususnya secara tehnis perpajakn yang makin
mengurangi kesenjangan dengan praktik akuntansi. Namun banyak dikritik
oleh para pakar khususnya diberikannya banyak fasilitas perpajakan yang
sebelumnya melalui reformasi perpajan 1983 telah dihapuskan. Fuad
Bawazir menyatakan bahwa tujuan diberikan fsilitas perpajakan adalah
untuk menunjang keberhasilan sektor-sektor kegiatan ekonomi yang
memiliki prioritas tinggi dalam skala nasional, khususnya untuk
menggalakkan ekspor. Reformasi pajak tahun 1994 diikuti pula dengan pengundangan empat
UU baru dibidang perpajakan, yaitu UU no.17/1997 tentang Badan
penyelesaian sengketa pajak. UU no.18/ 1987tentang pajak daerah dan
restribusi daerah (PDRD), UU no.19/1997 tentang penagihan pajak dengan
dengan surat paksa, dan UU no.21/1997 tentang bea perolehan hak atas
tanah atau bangunan . Dari sini bisa dilihat bahwa regulasi dibidang
perpajakan makinmeluas dan membutuhkan instrumen hukum yang lebih baik. Tahun
2000, Pemerintah kembali menyusun reformasi perpajakn hal itu di tandai
dengan lima UU baru yaitu UU no.16/2000 tentang perubahan kedua atas UU
no.6/1983 tentang KUP, UU no.17/2000 tentang perubahan ke 3 atas UU
no.7/1983 tentang PPh , UU no.18/2000 tentang perubahan kedua atas UU
no.8/1983 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah, UU no.19/2000 tentang perubahan atas UU no.19/1997 tentang
PPSP dan UU no.20/2000 tentang perubahan atas UU no.21/1997 tentang
BPHTB.
Mengiringi Reformasi perpajakan tahun 2000 pada tahun 2001 pemerintah
juga mengeluarkan UU no.14/2002 tentang pengadilan pajak untuk
menggantikan UU no.17/ 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak.
Perubahan ini cukup krusial karena merombak struktur badan peradilan
pajak yang sebelumnya dikendalikan penuh oleh Direktorat Jendral
Pajakmenjadi suatu badan peradilan independen yang tunduk pad struktur
peradilan dibawah MA.
2) Hasil Reformasi Perpajakan
Reformasi
perpajakan di indonesia sejak dilakukan tahun 1983 dan diberlakukan
tahun 1984 telah memberikan pengaruh positif bagi perekonomian nasional
indonesia. Kinerja pajak terus bertambah dan meningkat dari tahun
ke-tahun
Dari gambar diatas diambil suatu kesimpulan menarik, yaitu sejak
tahun 1996/1997, dominasi penerimaan pajak dari jenis pajak tidak
langsung kini telah diambil alih oleh jenis pajak langsung . Hal ini
menunjukkan suatu sisi positif dari reformasi sistem perpajakan
nasional, karena pajak langsung yang dikenakan atas wajib pajak yang
jelas akan lebih mencerminkan rasa keadilan.
Akan tetapi tampaknya pemerintah belum merespon mengenai pemanfaatan
dana yang diperoleh dari pajak. Ternyata pajak yang tinggi dari rakyat
itu tidak dikembalikan ke rakyat dalam bentuk investasi melalui anggaran
pembangunan, dan kenyataannya anggaran pembangunan semakin menurun dari
level 8% pada 1993 menjadi hanya 3% pada 2003. Yang ada malah konsumsi
pemerintah yang semakin membengkak pada 1999 konsumsi pemerintah
mencapai 71,1% dari PDB dan terus meningkat sampai ke level 87% pada
2003. Artinya pajak yang besar yang ditarik dari masyarakat tidak
dikembalikan kemasyarakat lewat anggaran pembangunan akan tetapi justru
dipakai untuk belanja negara.
Disisi lain meskipun terdapat peningkatan yang ignifikan secara nominal
penerimaan pajak namun pengukuran dalam angka nominal tidak selalu
menjadi indikasi bahwa kinerja penerimaan pajak indonesia telah optimal.
Dari gambar diatas tampak bahwa secara bertahap terjadi peningkatan
rasio pajak terhadap PDB. Namun perkembangannya kini relatif stagnan.
Disisi lain bila dibandingkan dengan negara tetangga Asean tax ratio
indonesia hanya lebih baik dibandingkan kamboja dan filipina.
Sumber:
http://ari-nurandhika.blogspot.co.id/2012/05/resume-mata-kuliah-perpajakan-tema.html
Silakan dibaca dan diberikan komentar/argumentasi dalam bentuk tulisan terkait tulisan di atas. Minimal 1 lembar. dikumpul pada Tanggal 10 Maret. Thanks.
BalasHapusSemangat Anak Muda!!!
Slots Provider Review | Casino - DRMCD
BalasHapusFor the CasinoSlotsPokerPlayerReview you are in for a treat. A detailed review 김포 출장안마 of 김포 출장안마 the new Slots Provider 전주 출장샵 including games, jackpots, 서귀포 출장안마 Slots Provider Review | Casino 포항 출장마사지 Reviews | Play Now!