Rabu, 02 Maret 2016

Sejarah Perpajakan & reformasi Perpajakan

A. Sejarah Perpajakan Di Indonesia
     Secara umum pemungutan pajak yang teratur dan permanen telah dikenakan pada masa kolonial. Tetapi pada masa kerajaan dahulu juga telah ada pungutan seperti pajak, pungutan seperti itu dipersembahkan kepada raja sebagai wujud rasa hormat dan upeti kepada raja, yang disampaikan rakyat di wilayah kerajaan maupun di wilayah jajahan, figur raja dalam hal ini dapat dipandang sebagi manifestasi dari kekuasaan tunggal kerajaan (negara). Pada awal kemerdekaan pernah dikeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 yang menjadi dasar bagi pajak peredaran (barang), yang dalam tahun 1951 diganti dengan pajak penjualan(PPn) 1951 Pengenaan pajak secara sitematis dan permanen, dimulai dengan pengenaan pajak terhadap tanah, hal ini telah ada pada zaman kolonial. Pajak ini disebut “Landrent” (sewa tanah) oleh Gubernur Jenderal Raffles dari Inggris. Pada masa penjajahan Belanda disebut “Landrente”. Peraturan tentang Landrente dikeluarkan tahun 1907 yang kemudian diubah dan ditambah dengan Ordonansi Landrente. Pada tahun 1932, dikeluarkan Ordonansi Pajak Kekayaan (PKk) yang beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun1964.
     Pada tahun 1960 dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 yang mengemukakan bahwa hukum atas tanah berlaku atas semua tanah di Indonesia, ditegaskan lagi dengan Keputusan Presidium Kabinet Tanggal 10 Februari Tahun 1967 Nomor 87/Kep/U/4/1967. dengan pemberian otonomi dan desentralisasi kepada pemerintah Daerah, Pajak Hasil Bumi kemudian namanya diubah menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Iuran Negara No.PM.PPU 1-1-3 Tanggal 29 November 1965 yang berlaku mulai 1 November 1965. Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi. Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and abilitites", 
     Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.

B. REFORMASI PERPAJAKAN DI INDONESIA
     Williamson dalam Mas’oed ( 1994:60) menyatakan bahwa reformasi perpajakan meliputi perluasan basis perpajakan, perbaikan administrasi perpajakan, mengurangi terjadinya penghindaran dan manipuasi pajak, serta mengatur pengenaan pada asset yang berada di luar negeri. Aviliani (2003: 27) berpendapat bahwa tujuan utama reformasi perpajakan adalah untuk menegakkan kemandirian ekonomi dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengerahkan kemampuan sendiri. Nantinya secara bertahap , pajak diharapkan bisa mengurangi ketergantungan utang luar negeri. Dengan reformasi pajak secara menyeluruh diharapkan jumlah wajib pajak akan semakin luas serta beban pajak akan makin adil dan wajar, sehingga mendorong wajib pajak untuk membayar kewajibannya dan menghindarkan diri dari aparat pajak yang mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Jit B.S. Gill menyatakan suatu sistem penerimaan negara yang mengurusi masalah pajak perlu direformasi dengan sedikitnya 4 alasan utama yaitu:
  1. Ketika hukum dan kebijakan pajak menciptakan potensi peningkatan penerimaan pajak, jumlah aktual pajak yang mengalir ke kas negara tergantung pada efesiensi dan efektivitas administrasi penerimaan negara.
  2. Kualitas administrasi penerimaan pajak mempengaruhi iklim investasi dan pengembangan sektor swasta.
  3. Administrasi perpajakan secara rutin kerap muncul dalam daftar teratas organisasi dengan kasus korupsi tertinggi.
  4.  Reformasi perpajakan diperlukan untuk memungkinkan sistem perpajakan mengikuti perkembangan terbaru dalam aktivitas bisnis dan pola penghindaran pajak yang semakin canggih. 
Secara garis besar reformasi administrasi perpajakan diharapkan dapat memenuhi tiga tujuan utama yaitu:
1. Tercapainya tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi
2. Tercapainya tingkat kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang tinggi
3. Tercapainya produktivitas aparat perpajakan yang tinggi
Untuk keberhasilan pencapaian tujuan diatas, Direktur jendral pajak telah menyusun sejumlah strategi yaitu sebagai berikut:
1. Menungkatkan kepatuhan
2. Menangkal ketidakpatuhan
3. Menungkatkan citra
4. Mengembangkan administrasi modern
5. Meningkatkan produktivitas aparat.
    
     Upaya dan strategi tersebut diharapkan dapat mengahantarkan implementasi misi direktorat jendral pajak, yaitu menghimpun penerimaan dalam negeri dari sektor pajak yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintah berdasarkan undang-undang perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efesiensi yang tinggi. 
a. Reformasi pajak di indonesia dan hasil-hasilnya.

1) Sejarah reformasi perpajakan di indonesia
     Reformasi perpajakan di Indonesia pertama kali dilakukan pada tahun 1983, dengan percobaan sistem perpajakan yang paling mendasar, yaitu digantikannya sistem official assesment menjadi self assesment. Dalam sistem yang baru wajib pajak diberikan kepercayaan untuk melaksanakan sendiri kewajiban pajaknya, mulai dari menghitung sendiri pajak yang terutang, membayar sendiri pajak yang terutang , dan melaporkan sendiri pemenuhan kewajiban pajaknya. Abdul Asri Harahap (2004:33) mengungkapkan bahwa embrio sistem ini sebenarnya sudah mulai diterapkan tahun 1967melalui UU no. 8 tahun 1967 , PP no. 11 tahun 1967 tentang tata cara pemungutan pajak atas pajak pendapatan, pajak perseroan dan pajak kekayaan, yang lebih dikenal dengan sistem menghitung pajak sendiri. Akan tetapi pada saat itu , sistem ini gagal karena tidak didukung oleh kesiapan aparat perpajakan maupun masyarakat wajib pajak. Melalui reformasi perpajakan 1983, di luncurkan UU no.6/1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), UU no.7/1983 tentang PPh, UU no.8/1983 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM). Pada tahun 1985 dikeluarkannya pula UU no.13/1985 tentang bea materai. Tahun 1994 , pemerintah melakukan reformasi perpajakan kedua untuk merespon berkembangnya perekonomian nasional dan pengaruh globalisasi dunia yang semakin kuat. Pemerintah dengan persetujuan DPR mengundangkan empat UU yaitu Uuno.9/1994 tentang perubahan atas UU no.6 tahun 1983 tentang KUP, UU no.10/1994 tentang perubahan atas UU no.7/1983 tentang PPh, UU no.11/1994 tentang perubahan atas UU no.8/1983 tentang PPN dan PPnBM , UU no.12/1994 tentang perubahan atas UU no. 12/1985 tentang PBB. 
    Reformasi perpajakan tahun 1994 banyak mengadopsi perkembangan baru dibidang perpajakan khususnya secara tehnis perpajakn yang makin mengurangi kesenjangan dengan praktik akuntansi. Namun banyak dikritik oleh para pakar khususnya diberikannya banyak fasilitas perpajakan yang sebelumnya melalui reformasi perpajan 1983 telah dihapuskan. Fuad Bawazir menyatakan bahwa tujuan diberikan fsilitas perpajakan adalah untuk menunjang keberhasilan sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memiliki prioritas tinggi dalam skala nasional, khususnya untuk menggalakkan ekspor. Reformasi pajak tahun 1994 diikuti pula dengan pengundangan empat UU baru dibidang perpajakan, yaitu UU no.17/1997 tentang Badan penyelesaian sengketa pajak. UU no.18/ 1987tentang pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD), UU no.19/1997 tentang penagihan pajak dengan dengan surat paksa, dan UU no.21/1997 tentang bea perolehan hak atas tanah atau bangunan . Dari sini bisa dilihat bahwa regulasi dibidang perpajakan makinmeluas dan membutuhkan instrumen hukum yang lebih baik. Tahun 2000, Pemerintah kembali menyusun reformasi perpajakn hal itu di tandai dengan lima UU baru yaitu UU no.16/2000 tentang perubahan kedua atas UU no.6/1983 tentang KUP, UU no.17/2000 tentang perubahan ke 3 atas UU no.7/1983 tentang PPh , UU no.18/2000 tentang perubahan kedua atas UU no.8/1983 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, UU no.19/2000 tentang perubahan atas UU no.19/1997 tentang PPSP dan UU no.20/2000 tentang perubahan atas UU no.21/1997 tentang BPHTB.
    Mengiringi Reformasi perpajakan tahun 2000 pada tahun 2001 pemerintah juga mengeluarkan UU no.14/2002 tentang pengadilan pajak untuk menggantikan UU no.17/ 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak. Perubahan ini cukup krusial karena merombak struktur badan peradilan pajak yang sebelumnya dikendalikan penuh oleh Direktorat Jendral Pajakmenjadi suatu badan peradilan independen yang tunduk pad struktur peradilan dibawah MA.

2) Hasil Reformasi Perpajakan
     
Reformasi perpajakan di indonesia sejak dilakukan tahun 1983 dan diberlakukan tahun 1984 telah memberikan pengaruh positif bagi perekonomian nasional indonesia. Kinerja pajak terus bertambah dan meningkat dari tahun ke-tahun 
      Dari gambar diatas diambil suatu kesimpulan menarik, yaitu sejak tahun 1996/1997, dominasi penerimaan pajak dari jenis pajak tidak langsung kini telah diambil alih oleh jenis pajak langsung . Hal ini menunjukkan suatu sisi positif dari reformasi sistem perpajakan nasional, karena pajak langsung yang dikenakan atas wajib pajak yang jelas akan lebih mencerminkan rasa keadilan.  
     Akan tetapi tampaknya pemerintah belum merespon mengenai pemanfaatan dana yang diperoleh dari pajak. Ternyata pajak yang tinggi dari rakyat itu tidak dikembalikan ke rakyat dalam bentuk investasi melalui anggaran pembangunan, dan kenyataannya anggaran pembangunan semakin menurun dari level 8% pada 1993 menjadi hanya 3% pada 2003. Yang ada malah konsumsi pemerintah yang semakin membengkak pada 1999 konsumsi pemerintah mencapai 71,1% dari PDB dan terus meningkat sampai ke level 87% pada 2003. Artinya pajak yang besar yang ditarik dari masyarakat tidak dikembalikan kemasyarakat lewat anggaran pembangunan akan tetapi justru dipakai untuk belanja negara.
  Disisi lain meskipun terdapat peningkatan yang ignifikan secara nominal penerimaan pajak namun pengukuran dalam angka nominal tidak selalu menjadi indikasi bahwa kinerja penerimaan pajak indonesia telah optimal. Dari gambar diatas tampak bahwa secara bertahap terjadi peningkatan rasio pajak terhadap PDB. Namun perkembangannya kini relatif stagnan. Disisi lain bila dibandingkan dengan negara tetangga Asean tax ratio indonesia hanya lebih baik dibandingkan kamboja dan filipina. 


Sumber:
http://ari-nurandhika.blogspot.co.id/2012/05/resume-mata-kuliah-perpajakan-tema.html

2 komentar:

  1. Silakan dibaca dan diberikan komentar/argumentasi dalam bentuk tulisan terkait tulisan di atas. Minimal 1 lembar. dikumpul pada Tanggal 10 Maret. Thanks.
    Semangat Anak Muda!!!

    BalasHapus
  2. Slots Provider Review | Casino - DRMCD
    For the CasinoSlotsPokerPlayerReview you are in for a treat. A detailed review 김포 출장안마 of 김포 출장안마 the new Slots Provider 전주 출장샵 including games, jackpots, 서귀포 출장안마 Slots Provider Review | Casino 포항 출장마사지 Reviews | Play Now!

    BalasHapus