Minggu, 06 Maret 2016

APBN & PAJAK

 -MRA-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan suatu komponen penting di dalam penyelenggaraan suatu negara. Hal tersebut dapat dimengerti karena APBN merupakan ‘mesin’ penggerak penyelenggaraan negara.Di dalam struktur APBN terdapat dua unsur utama yaitu penerimaan (revenue) dan pengeluaran (expenditure). Untuk melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan dana pembangunan yang tidak sedikit dimana kebutuhan dana pembungunan tersebut setiap tahun meningkat seiring dengan peningkatan jumlah dan kebutuhan masyarakat. Kebutuhan dana tersebut terutama harus diperoleh dari sumber dalam negeri.

Dengan berpegang prinsip memberdayakan kemampuan dalam negeri maka kegiatan untuk meningkatkan penerimaan dalam negeri terus dilakukan oleh pemerintah. Penerimaan dalam negeri yang bersumber dari pajak dan bukan pajak ditingkatkan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Fasilitas perpajakan guna mendorong peningkatan investasi tetap diberikan, sedangkan pembinaan iklim yang sehat bagi dunia usaha dilakukan dengan meningkatkan kepatuan terhadap ketentuan-ketentuan perpajakan baik bagi wajib pajak maupun aparatur negara di bidang penerimaan negara.

Upaya untuk lebih memperbesar penerimaan dalam negeri terus diusahakan, sedangkan penghematan dalam pengeluaran terus diarahkan guna memperbesar tabungan pemerintah (government saving). Kenaikan pengeluaran selama ini selalu diusahakan agar sepadan dengan meningkatnya kegiatan pemerintah untuk mengelola hasil-hasil pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Sekalipun disadari benar bahwa tidak mungkin melaksanakan pembangunan tanpa diimbangi oleh pengeluaran yang terus meningkat, namun penghematan dan pendayagunaan yang optimal di bidang pengeluaran tetap menjadi anutan.

Dasar hukum dari sumber penerimaan negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) , “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa negara dalam hal ini pemerintah diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Artinya negara harus dapat memanfaatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya menjadi sumber penerimaan negara. Sementara dasar hukum pemungutan pajak diatur dalam UUD 1945 pada pasal 23 ayat (2) “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”. Selain itu, dalam ketentuan lain tentang pemungutan pajak sehingga pungutan itu dinilai sah seperti Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang PPh, UU No. 42 tahun 2009 tentang PPN.

Jika melihat konstruk APBN setiap tahunnya, pajak merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara pada APBN.  Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Untuk melaksanakan pembangunan dibutuhkan dana yang tidak sedikit, dan ditopang melalui peneriman pajak. Oleh karena itu, pajak sangat dominan dalam menopang pembangunan nasional.  Pada Tahun 2012 penerimaan pajak sebesar Rp878,7 triliun. Pada tahun 2015 APBN-P 2015 2015, penerimaan perpajakan memiliki porsi 84,5 persen dari total pendapatan negara dan hibah yang merupakan penerimaan terbesar dalam kontruk APBN pada tahun 2013, 2015 dan tahun-tahun selanjutnya terus mengalami peningkatan. Realitas tersebut memberikan gambaran bahwa pajak memiliki peranan yang sangat signifikan pada konstruk penerimaan APBN.

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya diatas, bahwa Pemungutan pajak tercantum dalam UUD 1945 yang dalam tataran pelaksanaannya melalui pembentukan undang-undang. Hal ini dimaksudkan dalam aspek hukum melahirkan suatu norma yang disepakati dan dipatuhi bersama. Namun demikian dalam pemungutan pajak banyak aspek yang mempengaruhi target-target yang akan dicapai, seperti laju pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, serta asumsi harga dan produk minyak mentah. Oleh karena itu, perlu strategi melalui perluasan basis pengenaan pajak, intensifikasi, dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran membayar pajak. Kesadaran untuk membayar pajak dan penegakan aturan pajak oleh lembaga yang dipercayakan yaitu Dirjen Perpajakan RI harus mampu bekerja secara maksimal serta proporsional. 

Sumber :
http://apbnnews.com/artikel-opini/tentang-postur-apbn-p-2015/
www.bppk.kemenkeu.go.id/...anggaran.../20495

Jumat, 04 Maret 2016

Contoh Analisa laporan Keuangan & Tugas Individu



ANALISA LIKUIDITAS, SOLVABILITAS, DAN RENTABILITAS LAPORAN KEUANGAN “PT. GUDANG GARAM TBK.”
1. Rasio Likuiditas Perusahaan
Likuiditas adalah  masalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhi.  Masalah likuiditas dapat dihitung dengan dua cara, yaitu dengan cara perhitungan menggunakan rasio (quick ratio, current ratio, dan cash ratio) dan dengan menghitung periode penagihan rata- rata (average collection period). Untuk laporan keuangan diatas digunakan pendekatan yang pertama yaitu dengan  perhitung rasio (Current Ratio, Quick Ratio, dan Cash Ratio).

  • Current Ratio





Current Ratio = (Aktiva Lancar/Kewajiban Lancar) x 100%


Tahun 2008
Current Ratio = (17.955.845/9.437.259) x 100% = 1,9%

Tahun 2007
 Current Ratio = (Rp. 15.027.032/) x 100% = 1,95%      
 
Current ratio yang rendah biasanya dianggap menunjukkan terjadinya masalah dalam likuidasi, sebaliknya current ratio yang terlalu tinggi juga kurang bagus, karena menunjukkan banyaknya dana menganggur yang pada akhirnya dapat mengurangi kemampuan laba perusahaan. Pada laporan keuangan diatas terjadi penurunan current ratio dari tahun 2007 ke tahun 2008 sebesar 0,05
 
  •  Quick Ratio/Acid Test Ratio
Quick Ratio = ((Aktiva Lancar – Persediaan)/Kewajiban Lancar)) x 100%

Tahun 2008
Quick Ratio = ((Rp.17.955.845-Rp.14.016.039)/ Rp.9.437.259)) x 100% = 0,41%

Tahun 2007
Quick Ratio = ((Rp.15.027.032-Rp. 11.877.086)/ Rp.7.697.918)) x 100% = 0,40%

Semakin besar quick ratio maka semakin baik pula perusahaan pula kondisi perusahaan. Namun apabila quick ratio memiliki perbandingan 1:1 atau 100%  perusahaan tersebut dianggap kurang baik. Dalam laporan keuangan ini dapat diketahui adanya sedikit peningkatan quck ratio dari 0,40% menjadi 0,41%. Yang berarti perusahaan masih dalam keadaan stabil.

  • Cash Ratio
Cash Ratio = (Kas/Kewajiban Lancar) x 100%


Tahun 2008

Cash Ratio = (Rp. 411.689/ Rp.9.437.259) x 100% = 0,043%


Tahun 2007

Cash Ratio = (Rp. 289.152/ Rp. 7.697.918) x 100% = 0,037%

Rasio ini menunjukan kemampuan kas untuk menutupi hutang lancar. PT. GUDANG GARAM Tbk. mengalami peningkatan dalam menutupi hutang lancar. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya presentasi cash ratio, yaitu dari 0,037% menjadi 0,043%.




2. Perputaran Piutang Perusahaan

Rasio perputaran piutang memberikan analisa mengenai beberapa kali tiap tahunnya dana yang tertanam dalam piutang berputar dari bentuk piutang kebentuk uang tunai, kemudian kembali kebentuk piutang lagi. Makin tinggi rasio ( turnover ) menunjukkan modal kerja yang ditanamkan dalam piutang rendah, sebaliknya kalau rasio semakin rendah berarti ada over investment dalam piutang sehingga memerlukan analisa lebih lanjut, mungkin karena bagian kredit dan penagihan bekerja tidak efektif atau mungkin ada perubahan dalam kebijaksanaan pemberian kredit. Cara perhitungan perputaran piutang dapat dilakukan dengan rumus :


Perputaran Piutang = (Penjualan Kredit/Utang Usaha) x 100%


Tahun 2008

Perputaran Piutang = (Rp.15.056.347/ Rp.200.266) x 100% = 75,1%


Tahun 2007
Perputaran Piutang = (Rp.13.419.733/ Rp.  128.837) x 100% = 104,1%

3. Solvabilitas Perusahaan
Solvabilitas Perusahaan berguna untuk menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi segala kewajiban finansialnya jika perusahaan tersebut dilikuidasi. Suatu perusahaan dikatakan Solvabel jika perusahaan itu mempunyai aktiva yang cukup untuk membayar semua hutang-hutangnya , baik yang jangka panjang maupun jangka pendek. Jika perusahaan tidak mempunyai cukup aktiva untuk membayar segala hutangnya, maka perusahaan tersebut dikatakan insolvabel. Dalam  hubungan antara  likuiditas  dan solvabilitas  ada empat   kemungkinan  yang dapat   dialami  oleh perusahaan yaitu :

a. Perusahaan yang likuid  tetapi insolvable
b. Perusahaan  yang likuid  dan solvable
c. Perusahaan yang solvabel  tetapi ilikuid
d. Perusahaan  yang insolvabel  dan ilikuid

Tingkat   solvabilitas  diukur  dengan beberapa   rasio,  yaitu :


  • Total Debt to Equity Ratio

Total Debt Equty Ratio = (Total Utang/Ekuitas) x 100%


Tahun 2008

Perputaran Piutang = (Rp.10.359.076/ Rp.14.530.132) x 100% = 0,71%

Tahun 2007

Perputaran Piutang = (Rp.8.474.564/ Rp.13.386.776) x 100% = 0,63%

  • Total Debt to Asset Ratio
Total Debt to Asset Ratio = (Total Utang/Total Aktiva) x 100%


Tahun 2008

Total Debt to Asset Ratio = (Rp.10.359.076/ Rp.20.904.022) x 100% = 0,49%


Tahun 2007

Total Debt to Asset Ratio = (Rp.8.474.564/ Rp.21.878.013) x 100% = 0,38%

4. Rentabilitas Perusahaan

Rentabilitas suatu perusahaan menunjukkan perbandingan anatara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut. Perhitungan rentabilitas berbeda-beda untuk setiap perusahaan. Hal ini terjadi karena perbedaan antara aktiva dan laba yang mana yang akan dibandingkan dengan yang lain. Adapun  cara penilaian  Rentabilitas  adalah :
  • Gross Provit Margin (Margin Laba Kotor)
Rumus :

GPM = (Laba Kotor/Penjualan Bersih) x 100%


Tahun 2008

GPM = (Rp.2.427.250/ Rp.15.056.347) x 100% = 0,16%


Tahun 2007

GPM = (Rp.2.485.648/ Rp.13.419.733) x 100% = 0,1
  • Net Profit Margin (Margin Laba Besih)
Rumus :

NPM = (Laba Setelah Pajak/Total Aktiva) x 100%

Tahun 2008

NPM = (Rp.891.358/ Rp.24.904.022) x 100% = 0,035%

Tahun 2007

NPM = (Rp.710.565/ Rp.21.878.013) x 100% = 0,032%
  • Earning Power of Total Investment
Rumus :

EPTI = (Laba Sebelum Pajak/Ekuitas) x 100%


Tahun 2008

EPTI = (Rp.1.313.392/ Rp.14.530.132) x 100% = 0,09%

Tahun 2007

EPTI = (Rp.1.084.495/ Rp.13.386.776) x 100% = 0,08%

  • Return On Equity (Pengembalian Atas Equitas)
Rumus :

ROE = (Laba Setelah Pajak/Ekuitas) x 100%

Tahun 2008
ROE = (Rp. 891.358/Rp. 14.530.132) x 100% = 0,61%

Tahun 2007
ROE = (Rp.710.565/ Rp.13.386.776) x 100% = 0,3%
  
Catatan :
  1. Silahkan Dipelajari Contoh di Atas
  2. Carilah LAporan Keuangan Perusahaan, Lalu Kerjakan Sesuai dengan Contoh Diatas. Apabila terdapat Laporan Keuangan serta jawaban yang sama Nialainya dikurangi masing-masing 50%. ( dalam pengerjaannya Tidak harus sama, Modul Ajar Juga Bisa digunakan sebagai panduan)
Thanks, Semangat Anaka Muda!!!!