Minggu, 06 Maret 2016

APBN & PAJAK

 -MRA-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan suatu komponen penting di dalam penyelenggaraan suatu negara. Hal tersebut dapat dimengerti karena APBN merupakan ‘mesin’ penggerak penyelenggaraan negara.Di dalam struktur APBN terdapat dua unsur utama yaitu penerimaan (revenue) dan pengeluaran (expenditure). Untuk melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan dana pembangunan yang tidak sedikit dimana kebutuhan dana pembungunan tersebut setiap tahun meningkat seiring dengan peningkatan jumlah dan kebutuhan masyarakat. Kebutuhan dana tersebut terutama harus diperoleh dari sumber dalam negeri.

Dengan berpegang prinsip memberdayakan kemampuan dalam negeri maka kegiatan untuk meningkatkan penerimaan dalam negeri terus dilakukan oleh pemerintah. Penerimaan dalam negeri yang bersumber dari pajak dan bukan pajak ditingkatkan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Fasilitas perpajakan guna mendorong peningkatan investasi tetap diberikan, sedangkan pembinaan iklim yang sehat bagi dunia usaha dilakukan dengan meningkatkan kepatuan terhadap ketentuan-ketentuan perpajakan baik bagi wajib pajak maupun aparatur negara di bidang penerimaan negara.

Upaya untuk lebih memperbesar penerimaan dalam negeri terus diusahakan, sedangkan penghematan dalam pengeluaran terus diarahkan guna memperbesar tabungan pemerintah (government saving). Kenaikan pengeluaran selama ini selalu diusahakan agar sepadan dengan meningkatnya kegiatan pemerintah untuk mengelola hasil-hasil pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Sekalipun disadari benar bahwa tidak mungkin melaksanakan pembangunan tanpa diimbangi oleh pengeluaran yang terus meningkat, namun penghematan dan pendayagunaan yang optimal di bidang pengeluaran tetap menjadi anutan.

Dasar hukum dari sumber penerimaan negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) , “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa negara dalam hal ini pemerintah diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Artinya negara harus dapat memanfaatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya menjadi sumber penerimaan negara. Sementara dasar hukum pemungutan pajak diatur dalam UUD 1945 pada pasal 23 ayat (2) “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”. Selain itu, dalam ketentuan lain tentang pemungutan pajak sehingga pungutan itu dinilai sah seperti Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang PPh, UU No. 42 tahun 2009 tentang PPN.

Jika melihat konstruk APBN setiap tahunnya, pajak merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara pada APBN.  Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Untuk melaksanakan pembangunan dibutuhkan dana yang tidak sedikit, dan ditopang melalui peneriman pajak. Oleh karena itu, pajak sangat dominan dalam menopang pembangunan nasional.  Pada Tahun 2012 penerimaan pajak sebesar Rp878,7 triliun. Pada tahun 2015 APBN-P 2015 2015, penerimaan perpajakan memiliki porsi 84,5 persen dari total pendapatan negara dan hibah yang merupakan penerimaan terbesar dalam kontruk APBN pada tahun 2013, 2015 dan tahun-tahun selanjutnya terus mengalami peningkatan. Realitas tersebut memberikan gambaran bahwa pajak memiliki peranan yang sangat signifikan pada konstruk penerimaan APBN.

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya diatas, bahwa Pemungutan pajak tercantum dalam UUD 1945 yang dalam tataran pelaksanaannya melalui pembentukan undang-undang. Hal ini dimaksudkan dalam aspek hukum melahirkan suatu norma yang disepakati dan dipatuhi bersama. Namun demikian dalam pemungutan pajak banyak aspek yang mempengaruhi target-target yang akan dicapai, seperti laju pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, serta asumsi harga dan produk minyak mentah. Oleh karena itu, perlu strategi melalui perluasan basis pengenaan pajak, intensifikasi, dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran membayar pajak. Kesadaran untuk membayar pajak dan penegakan aturan pajak oleh lembaga yang dipercayakan yaitu Dirjen Perpajakan RI harus mampu bekerja secara maksimal serta proporsional. 

Sumber :
http://apbnnews.com/artikel-opini/tentang-postur-apbn-p-2015/
www.bppk.kemenkeu.go.id/...anggaran.../20495

Tidak ada komentar:

Posting Komentar