-MRA-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan suatu
komponen penting di dalam penyelenggaraan suatu negara. Hal tersebut
dapat dimengerti karena APBN merupakan ‘mesin’ penggerak penyelenggaraan
negara.Di dalam struktur APBN terdapat dua unsur utama yaitu penerimaan (revenue) dan pengeluaran (expenditure).
Untuk melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan dana pembangunan
yang tidak sedikit dimana kebutuhan dana pembungunan tersebut setiap
tahun meningkat seiring dengan peningkatan jumlah dan kebutuhan
masyarakat. Kebutuhan dana tersebut terutama harus diperoleh dari sumber
dalam negeri.
Dengan berpegang prinsip memberdayakan kemampuan dalam negeri maka
kegiatan untuk meningkatkan penerimaan dalam negeri terus dilakukan oleh
pemerintah. Penerimaan dalam negeri yang bersumber dari pajak dan bukan
pajak ditingkatkan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Fasilitas
perpajakan guna mendorong peningkatan investasi tetap diberikan,
sedangkan pembinaan iklim yang sehat bagi dunia usaha dilakukan dengan
meningkatkan kepatuan terhadap ketentuan-ketentuan perpajakan baik bagi
wajib pajak maupun aparatur negara di bidang penerimaan negara.
Upaya untuk lebih memperbesar penerimaan dalam negeri terus
diusahakan, sedangkan penghematan dalam pengeluaran terus diarahkan guna
memperbesar tabungan pemerintah (government saving). Kenaikan
pengeluaran selama ini selalu diusahakan agar sepadan dengan
meningkatnya kegiatan pemerintah untuk mengelola hasil-hasil pembangunan
dan pelayanan kepada masyarakat. Sekalipun disadari benar bahwa tidak
mungkin melaksanakan pembangunan tanpa diimbangi oleh pengeluaran yang
terus meningkat, namun penghematan dan pendayagunaan yang optimal di
bidang pengeluaran tetap menjadi anutan.
Dasar hukum dari sumber penerimaan negara diatur dalam UUD 1945 Pasal
33 ayat (3) , “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa negara dalam hal
ini pemerintah diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk menguasai bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran
rakyat sebesar-besarnya. Artinya negara harus dapat memanfaatkan bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya menjadi sumber
penerimaan negara. Sementara dasar hukum pemungutan pajak diatur dalam UUD 1945 pada
pasal 23 ayat (2) “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang”. Selain itu, dalam ketentuan lain tentang pemungutan
pajak sehingga pungutan itu dinilai sah seperti Undang-Undang No. 36
tahun 2008 tentang PPh, UU No. 42 tahun 2009 tentang PPN.
Jika melihat konstruk APBN setiap tahunnya, pajak merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara pada APBN. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan
untuk membiayai pengeluaran negara. Untuk melaksanakan pembangunan
dibutuhkan dana yang tidak sedikit, dan ditopang melalui peneriman
pajak. Oleh karena itu, pajak sangat dominan dalam menopang pembangunan
nasional. Pada Tahun 2012 penerimaan pajak sebesar Rp878,7 triliun. Pada tahun 2015 APBN-P 2015 2015, penerimaan perpajakan memiliki porsi 84,5 persen dari total pendapatan negara dan hibah yang
merupakan penerimaan terbesar dalam kontruk APBN pada tahun 2013, 2015 dan tahun-tahun selanjutnya terus mengalami peningkatan. Realitas tersebut memberikan gambaran bahwa pajak memiliki peranan yang sangat signifikan pada konstruk penerimaan APBN.
Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya diatas, bahwa Pemungutan pajak tercantum dalam UUD 1945 yang dalam tataran
pelaksanaannya melalui pembentukan undang-undang. Hal ini dimaksudkan
dalam aspek hukum melahirkan suatu norma yang disepakati dan dipatuhi
bersama. Namun demikian dalam pemungutan pajak banyak aspek yang
mempengaruhi target-target yang akan dicapai, seperti laju pertumbuhan
ekonomi, inflasi, nilai tukar, serta asumsi harga dan produk minyak
mentah. Oleh karena itu, perlu strategi melalui perluasan basis
pengenaan pajak, intensifikasi, dan penyuluhan kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan kesadaran membayar pajak. Kesadaran untuk membayar pajak dan penegakan aturan pajak oleh lembaga yang dipercayakan yaitu Dirjen Perpajakan RI harus mampu bekerja secara maksimal serta proporsional.
Sumber :
http://apbnnews.com/artikel-opini/tentang-postur-apbn-p-2015/
www.bppk.kemenkeu.go.id/...anggaran.../20495
Tidak ada komentar:
Posting Komentar