Jumat, 04 Maret 2016

Pajak, Pentingkah ?

Pajak merupakan sektor pemasukan tersebesar kas Negara, Penerimaan Negara dari sektor pajak memegang peranan yang sangat penting untuk kelangsungan system Pemerintahan suatu Negara. Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta bagi masyarakat khususnya wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan Negara dan pembangunan nasional.

Sebesar 70 % lebih penerimaan Negara Republik Indonesia bersumber dari Pajak, baik pajak Pusat maupun Pajak Daerah. Oleh karena itu Pemerintah terus berusaha menggenjot dan menaikkan target penerimaan Pajak dari tahun ke tahun, hal ini dimaksudkan agar program-program Pemerintah dalam menjalankan roda Pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan juga. Sebagaimana kita ketahui bersama kesadaran dan kepedulian masyarakat Indonesia terhadap Pajak masih sangat kurang meskipun tahun-tahun terakhir ini terdapat peningkatan yang sangat baik, tetapi tetap saja sebagian besar masyarakat masih awam tentang pajak, baik cara melaksanakan kewajiban perpajakan dan yang tidak kalah pentingnya adalah kurangnya pengetahuan tentang manfaat dan kegunaan pajak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari sekian banyak fungsi dari pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara, Salah satu dari tujuan negara melakukan pemungutan terhadap pajak ialah meningkatkan kemajuan pada sektor pembangunan, pembangunan infrastruktur yang dilakukan di dalam Negara membutuhkan dana yang tidak sedikit, itu sebabnya pengeluran terbesar negara kita adalah pada sektor pembangunan infrastruktur bagi masyarakat. 
Apabila membahas pengertian mengenai pajak, banyak para ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr.P.J.A. Andriani  dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” (1991 : 2) “Pajak ialah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan), yang terhutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi – kembali, yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang gunanya adalah untuk pembiayaan pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

•    Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. 

Pada hakikatnya, Pajak adalah sebuah keniscayaan untuk diterapkan oleh sebuah negara dalam rangka menjaga keseimbangan kehidupan juga stabilitas pertahanan Negara. Pajak adalah buah dari konsekuaensi adanya sebuah negara, dimana dengan pajak sebuah negara dapat melakukan pembangunan pada seluruh aspek kehidupan berbangsa. namun Pada dasarnya pajak akan tidak bermanfaat terhadap pembangunan, apabila pengelolaan hasil pajak negara tidak proporsional dalam penggunaannya dalam pembangunan. Pajak yang digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin, masih ada cukup sisa  yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan melalui investasi publik. Dari segi pembangunan, pajak dapat ditinjau sebagai alat fiskal, kedua fungsi yang dikombinasikan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan hasil yang sebesar-besarnya bagi pembangunan. Masalah pokok dalam pembangunan adalah investasi. Investasi ini berasal dari tabungan swasta maupun tabungan pemerintah. Investasi tabungan masyarakat tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada kehendak dan kerelaan golongan swasta, melainkan harus diserahkan kepada golongan tertentu. 
  

Oleh karena itu, strategisnya peranan pajak sebagai instrumen dalam rangka pembangunan sebuah negara hendaknya dikelola dengan baik, tidak hanya pada tahap pemungutan dengan berbagai sistem yang diterapkan dalam meraup hasil yang maksimal namun disisi lain penggunaan pajak seharusnya lebih proporsional/sesuai dengan kebutuhan tanpa harus membiayai kegiatan rutin yang tidak memberikan efek jangka Panjang. dan jangan sampai hanya tertelan oleh mulut-mulut rakus yang mementingkan hawa nafsunya sendiri untuk memperkaya diri dengan menduakan pajak dari masyarakat untuk kepentingan perseorangan atau kelompok. Mari mengawasi sistem perbaikan perpajkan di Indonesia sebagai langkah konkrit kontribusi kita terhadap Keberlangsungan kehidupan berbangsa dan berIndonesia dengan benar-benar memahami pajak secara komprehensif dan tidak parsial/sepotong sepotong denga berserius dalam mata kuliah ini. Mengaku anak bangsa? Ayo berkontribusi dengan memahaminya dengan baik dalam proses pembelajaran mata kuliah. Agar mampu menilai serta mengkritisi secara cerdas pemungutan hingga pada penggunaan pajak dalam APBN maupun APBD. buktikan merahmu anak Muda!

Sumber :
-----Suandy, Erly. 2002. Hukum Pajak. Jakarta : Salemba Empat
-----Burton, Richard dan Ilyas, wirawan. 2001. Hukum Pajak. Jakarta : Salemba       Empat
-----Brotodihardjo, Santoso. 1984. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung :    PT. Eresco
-----Ismawan, Indra. 2001. Memahami reformasi perpajakan 2000. Jakarta : PT. Elex media kumputindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar