Pajak merupakan sektor pemasukan
tersebesar kas Negara, Penerimaan Negara dari sektor pajak memegang
peranan yang sangat penting untuk kelangsungan system Pemerintahan suatu
Negara. Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan
dan peran serta bagi masyarakat khususnya wajib pajak untuk secara
langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk
pembiayaan Negara dan pembangunan nasional.
Sebesar 70 % lebih penerimaan Negara Republik Indonesia bersumber dari Pajak, baik pajak Pusat maupun Pajak Daerah. Oleh karena itu Pemerintah terus berusaha menggenjot dan menaikkan target penerimaan Pajak dari tahun ke tahun, hal ini dimaksudkan agar program-program Pemerintah dalam menjalankan roda Pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan juga. Sebagaimana kita ketahui bersama kesadaran dan kepedulian masyarakat Indonesia terhadap Pajak masih sangat kurang meskipun tahun-tahun terakhir ini terdapat peningkatan yang sangat baik, tetapi tetap saja sebagian besar masyarakat masih awam tentang pajak, baik cara melaksanakan kewajiban perpajakan dan yang tidak kalah pentingnya adalah kurangnya pengetahuan tentang manfaat dan kegunaan pajak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dari sekian banyak fungsi dari pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara, Salah satu dari tujuan negara melakukan pemungutan terhadap pajak ialah meningkatkan kemajuan pada sektor pembangunan, pembangunan infrastruktur yang dilakukan di dalam Negara membutuhkan dana yang tidak sedikit, itu sebabnya pengeluran terbesar negara kita adalah pada sektor pembangunan infrastruktur bagi masyarakat.
Apabila membahas pengertian mengenai pajak, banyak para ahli memberikan
batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan
oleh Prof. Dr.P.J.A. Andriani dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”
(1991 : 2) “Pajak ialah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan),
yang terhutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan
tidak mendapat prestasi – kembali, yang langsung dapat ditunjukkan, dan
yang gunanya adalah untuk pembiayaan pengeluaran-pengeluaran umum
berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
• Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
• Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
- Fungsi mengatur (regulerend)
- Fungsi stabilitas
- Fungsi redistribusi pendapatan
Pada hakikatnya, Pajak adalah sebuah keniscayaan untuk diterapkan oleh sebuah negara dalam rangka menjaga keseimbangan kehidupan juga stabilitas pertahanan Negara. Pajak adalah buah dari konsekuaensi adanya sebuah negara, dimana dengan pajak sebuah negara dapat melakukan pembangunan pada seluruh aspek kehidupan berbangsa. namun Pada dasarnya pajak akan tidak bermanfaat terhadap pembangunan, apabila pengelolaan hasil pajak negara tidak proporsional dalam penggunaannya dalam pembangunan. Pajak yang digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin,
masih ada cukup sisa yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan
melalui investasi publik. Dari segi pembangunan, pajak dapat ditinjau
sebagai alat fiskal, kedua fungsi yang dikombinasikan sedemikian rupa
sehingga dapat memberikan hasil yang sebesar-besarnya bagi pembangunan.
Masalah pokok dalam pembangunan adalah investasi. Investasi ini berasal
dari tabungan swasta maupun tabungan pemerintah. Investasi tabungan
masyarakat tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada kehendak dan
kerelaan golongan swasta, melainkan harus diserahkan kepada golongan
tertentu.
Oleh karena itu, strategisnya peranan pajak sebagai instrumen dalam rangka pembangunan sebuah negara hendaknya dikelola dengan baik, tidak hanya pada tahap pemungutan dengan berbagai sistem yang diterapkan dalam meraup hasil yang maksimal namun disisi lain penggunaan pajak seharusnya lebih proporsional/sesuai dengan kebutuhan tanpa harus membiayai kegiatan rutin yang tidak memberikan efek jangka Panjang. dan jangan sampai hanya tertelan oleh mulut-mulut rakus yang mementingkan hawa nafsunya sendiri untuk memperkaya diri dengan menduakan pajak dari masyarakat untuk kepentingan perseorangan atau kelompok. Mari mengawasi sistem perbaikan perpajkan di Indonesia sebagai langkah konkrit kontribusi kita terhadap Keberlangsungan kehidupan berbangsa dan berIndonesia dengan benar-benar memahami pajak secara komprehensif dan tidak parsial/sepotong sepotong denga berserius dalam mata kuliah ini. Mengaku anak bangsa? Ayo berkontribusi dengan memahaminya dengan baik dalam proses pembelajaran mata kuliah. Agar mampu menilai serta mengkritisi secara cerdas pemungutan hingga pada penggunaan pajak dalam APBN maupun APBD. buktikan merahmu anak Muda!
Sumber :
-----Suandy, Erly. 2002. Hukum Pajak. Jakarta : Salemba Empat
-----Burton, Richard dan Ilyas, wirawan. 2001. Hukum Pajak. Jakarta : Salemba Empat
-----Brotodihardjo, Santoso. 1984. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung : PT. Eresco
-----Ismawan, Indra. 2001. Memahami reformasi perpajakan 2000. Jakarta : PT. Elex media kumputindo
Sumber :
-----Suandy, Erly. 2002. Hukum Pajak. Jakarta : Salemba Empat
-----Burton, Richard dan Ilyas, wirawan. 2001. Hukum Pajak. Jakarta : Salemba Empat
-----Brotodihardjo, Santoso. 1984. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung : PT. Eresco
-----Ismawan, Indra. 2001. Memahami reformasi perpajakan 2000. Jakarta : PT. Elex media kumputindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar